Akal
manusia semakin hari yang semakin berkembang dan ini harus mampu membawa Islam
ke arah kemajuan yang lebih baik. Islam harus mampu tampil dalam dunia modern.
Modern adalah hal yang diperbolehkan dalam Islam, namun harus kita ketahui
modern dalam hal apa. Modern yang diperbolehkan ialah modern yang tidak ada
sangkut pautnya dengan hukum dan akidah Islam. Akidah Islam adalah mutlak,
sejak turun di abad ke-7 hingga kiamat tidak boleh berubah sedikitpun.
Tugas ini membahas tentang modernisasi perbankan islam sejak jaman Rasullulah
SAW. hingga saat ini.
Ternyata
praktik perbankan sudah ada sejak jaman Rasul Muhammad SAW. Praktik-pratik seperti menitipkan harta,
meminjamkan harta untuk keperluan konsumsi dan untuk keperluan bisnis, serta
melakukan pengiriman uang, telah lazim. Seorang sahabat Rasulullah saw,
Zubair bin Awwam r.a., memilih tidak menerima harta titipan harta. Ia lebih
suka menerimanya dalam bentuk pinjaman. Tindakan Zubair ini menimbulkan
implikasi yang berbeda, yakni pertama, dengan mengambil uang itu sebagai
pinjaman, ia mempunyai hak untuk memanfaatkan, kedua, karena bentuknya
pinjaman, ia berkewajiban untuk mengembalikan nya secara utuh. Dalam riwayat
yang lain disebutkan, ibnu Abbas r.a. juga pernah melakukan pengiriman uang ke
Kuffah dan Abdullah bin Zubair melakukan pengiriman uang dari makkah ke adiknya
Mis'ab bin Zubair r.a. yang tinggal di Irak. dan banyak lagi akad-akad
tentang keuangan yang terjadi sejak jaman Rasullulah. seperti ; Mudharabah,
Murabahah, Syirkah, dll.
Dan sekarang
perkembangan perbankan islam sudah sangat pesat, khususnya sendiri di Indonesia.
Pada tahun 1992 Lahirlah Bank Syari’ah pertama di Indonesia yaitu Bank
Muamalat, sejak itu banyak bermunculah lembaga-lemabag keuangan yang berbasis
syari’ah juga, bahkan bank-bank konvensional membuka unit syari’ah juga.
Seperti; Mandiri Syari’ah, BRI Syari’ah, BNI Syar’ah, BCA Syari’ah, dll.
Seiring dengan banyaknya bank-bank syari’ah yang makin berkembang. Setiap bank
berlomba-lomba untuk menigkatkan pelayanannya terutama dalam bidang teknologi,
hal ini membawa dampak positif kepada kita, karena dengan itu kita dapat mudah
melakukan kegiatan-kegiatan perbankan. Seperti adanya ATM, E-Banking, I-Banking
yang sangat mempermudah kita melakukan transaksi. namun kita tetap harus pandai
dalam memilih dan menggunakan Bank tersebut, karena tidak semua Bank Syari’ah
sudah murni Syari’ah, meskupin memang belum semua 100% murni syari’ah.
0 komentar:
Posting Komentar